Syarat & Ketentuan Umum
1. Apabila pembiayaan PPDB tidak terselesaikan pada akhir bulan Juni 2025, maka
pembiayaan tersebut menjadi Rp. 10.000.000,- dan batas waktu penyelesaian dapat dicicil
selama 3 bulan sampai dengan akhir bulan September 2025.
2. Bagi peserta didik baru yang mempunyai saudara sekandung (Kakak) yang bersekolah di
SD Muhammadiyah 3, maka akan mendapatkan keringanan pada Biaya Pendaftaran.
3. Bagi peserta peserta didik yang berasal dari TK Aisyiah milik Persyerikatan
Muhammadiyah, maka akan mendapatkan keringanan 25% dari biaya Dana Sumbangan
Pembangunan (DSP).
4. Bagi peserta didik baru yang merupakan anak guru, staf dan karyawan SD Muhammadiyah
3 serta telah mengabdi minimal 2 tahun masa kerja, maka mendapatkan keringanan 75%
dari Biaya Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan
(SPP).
5. Bagi peserta didik baru yang merupakan anak dari Anggota Pleno, Majelis, dan Tokoh di
Lingkungan Cibeunying Kidul, maka akan mendapatkan keringanan 50% dari Dana
Swadaya Pembangunan (DSP) dengan melampirkan Kartu Anggota Muhammadiyah dan
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cibeunying Kidul.
6. Bagi peserta didik baru yang merupakan anak dari Anggota Pleno, Majelis, dan Tokoh di
luar Lingkungan Cibeunying Kidul, maka akan mendapatkan keringanan 25% dari Dana
Swadaya Pembangunan (DSP) dengan melampirkan Kartu Anggota Muhammadiyah dan
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
7. Bagi peserta didik baru yang merupakan anak dari Anggota Pleno, Majelis, dan Tokoh di
luar Lingkungan Cibeunying Kidul, dan mengikuti jalur Afirmasi, maka harus melampirkan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
8. Bagi peserta didik baru yang berlokasi satu RW dengan SD Muhammadiyah 3 Bandung,
maka akan mendapatkan keringan 10% dari Dana Swadaya Pembangunan (DSP).
Syarat & Ketentuan Jalur SKTM
1. Jumlah peserta didik SKTM berjumlah maksimal 5% pada tahun PPDB periode berjalan.2. Bagi calon peserta didik baru yang mengajukan syarat SKTM, maka akan dilakukan kunjungan ke tempat tinggalnya oleh panitia PPDB, serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT RW setempat. Apabila memenuhi syarat untuk pengajuan SKTM, maka calon peserta didik tersebut akan mendapatkan keringan pembebasan biaya DSP dan SPP selama 1 tahun ke depan.
3. Kunjungan dan survey ke tempat tinggal siswa SKTM akan dilakukan secara berkala, 1 tahun sekali untuk masa pembaharuan.
4. Peserta didik SKTM berlaku untuk 2 orang di dalam 1 keluarga.
5. Apabila pengajuan SKTM pada periode pertengahan tahun Ajaran, maka untuk pembiayaan Dana Swadaya Pembangunan (DSP) dan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tertagih sebelum pengajuan, maka tetap akan tertagihkan.